Dalam prinsip ini ditekankan bahwa aktiva, hutang, modal, penghasilan, dan biaya hendaknya dicatat sebesar harga perolehan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Penggunaan prinsip ini didasari bahwa harga tersebut ditentukan secara obyektif, jumlahnya sudah diketahui dan dapat diuji kebenarannya melalui bukti-bukti transaksi.
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor. PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara Jl. Asia Afrika No. 75 Bandung - Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600 Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com. ©2023 Pikiran Rakyat Media Network. Sebutkan dan jelaskan tujuh macam prinsip-prinsip umum hukum islam, prinsip prinsip dan karakteristik hukum
Abstract. Tujuan dilakukan penenlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar atau prinsip yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak dan faktor-faktor apakah yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Prinsip kebebasan berkontrak, prinsip Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila. 1. Demokrasi yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Demokrasi yang Menjunjung Tinggi Hak-Hak Asasi Manusia. 3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat. 4. Demokrasi yang Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara.
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi hukum pada khususnya, yaitu karya dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. .
4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945). 5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR). 6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil. 7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif); 8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia HGRZ5.
  • 0co2prkl4e.pages.dev/6
  • 0co2prkl4e.pages.dev/154
  • 0co2prkl4e.pages.dev/291
  • 0co2prkl4e.pages.dev/481
  • 0co2prkl4e.pages.dev/182
  • 0co2prkl4e.pages.dev/208
  • 0co2prkl4e.pages.dev/410
  • 0co2prkl4e.pages.dev/140
  • dalam pembuatannya hukum menganut prinsip