Permohonanpeninjauan kembali a qua diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal . Jurusita Pengganti Pengadilan negeri Bandung telah. memberitahukan dengan resmi kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI. tentang isi putusan Mahkamah Agung RI (judex juris) No. K/Pdt.Sus/ , tertanggal. .;
Memorikasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyatan kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali. Selambat-lambatnya dalam
Selaingugatan perdata tersebut, Penggugat juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat paksa-surat paksa yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, terdaftar dalam nomor perkara 025/G/TUN/1999/PTUN.JKT. "Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali didalam kontra memori peninjauan kembalinya,
peninjauankembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan." Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 30 November 1971, peninjauan kembali terhadap perkara perdata dapat diajukan lagi menurut cara gugatan biasa dengan berpedoman pada peraturan burgerlijk rechtsvordering. Sedangkan terhadap
TataCara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana. Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding. Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan
1Tritaamidjaja. Kasasi yakni suatu jalan aturan yang gunanya untuk dapat melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu sebuah keputusan yang tidak sanggup dilawan atapun tidak sanggup dimohon bandingan, baik lantaran kedua jalan aturan yang tidak diperbolehkan oleh suatu undang-undang, maupun didasarkan yang dikarenakan telah
zNrkk. 0co2prkl4e.pages.dev/4640co2prkl4e.pages.dev/3490co2prkl4e.pages.dev/5040co2prkl4e.pages.dev/3150co2prkl4e.pages.dev/2610co2prkl4e.pages.dev/4260co2prkl4e.pages.dev/1700co2prkl4e.pages.dev/392
contoh memori peninjauan kembali perdata